TNI Hadir di Papua Bukan Menindas, Tapi Melindungi: Tugas Konstitusional Lawan Teror Separatis

    TNI Hadir di Papua Bukan Menindas, Tapi Melindungi: Tugas Konstitusional Lawan Teror Separatis

    PAPUA - Di tengah gencarnya propaganda separatisme dan ancaman kekerasan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sasaran tudingan yang menyesatkan. Kelompok separatis bersenjata yang menamakan diri TPNPB-OPM menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan delapan wilayah lain di Papua, bahkan melontarkan ancaman terhadap aparat dan masyarakat sipil non-Papua. Senin (21/04/2025).

    Namun perlu ditegaskan: kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan mandat konstitusi yang sah dan legal untuk melindungi setiap jengkal tanah air serta seluruh warga negara tanpa kecuali.

    Payung Hukum yang Jelas dan Konstitusional

    Tugas dan wewenang TNI di Papua sepenuhnya berlandaskan hukum yang kuat, mulai dari:

    - Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan TNI sebagai alat negara penjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa,

    - UU No. 34 Tahun 2004, yang mengatur peran TNI dalam mengatasi gerakan separatis dan melindungi wilayah perbatasan,

    - hingga Perpres No. 66 Tahun 2019, yang mendukung struktur Kogabwilhan sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas nasional.

    Maka, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah provokasi tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk menciptakan zona aman dan mendukung jalannya pembangunan nasional.

    Humanis, Bukan Militeristik

    TNI tak hanya membawa senjata, tapi juga membawa harapan. Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI turut mengemban tugas sosial:

    - membantu Pemda dalam layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,

    - membangun komunikasi sosial yang inklusif,

    - serta memastikan pembangunan dapat berjalan dengan aman.

    Ancaman Separatisme: Melanggar HAM dan Hukum Humaniter

    Sementara TNI hadir dengan misi damai dan legalitas, kelompok TPNPB-OPM justru terang-terangan mengancam masyarakat sipil dan melakukan aksi-aksi brutal terhadap tenaga medis, guru, pekerja infrastruktur, hingga menyerang fasilitas umum. Ini bukan perjuangan, melainkan bentuk nyata terorisme.

    UU No. 5 Tahun 2018 secara jelas mengklasifikasikan tindakan mereka sebagai tindak pidana terorisme, terlebih karena menyasar warga sipil secara brutal dan membabi buta melanggar prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional seperti Distinction, Proportionality, dan Precaution.

    Negara Hadir, Papua Harus Aman

    “Kehadiran TNI adalah representasi negara yang menjamin keamanan dan kesejahteraan setiap warga, termasuk masyarakat asli Papua. Tugas kami bukan menindas, tapi melindungi dari ancaman yang nyata, " tegas Panglima Koops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto.

    TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan berbasis HAM. Tidak ada tempat bagi kekerasan bersenjata yang mengancam rakyat sipil di Tanah Papua.

    Autentikasi: 

    Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

    papua
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Senyum Anak-anak Papua di Tengah Pelosok,...

    Artikel Berikutnya

    Gereja dari Peluh dan Cinta: Ketika TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Program ROSITA: TNI Borong Hasil Petani, Ciptakan Kesejahteraan dan Persatuan di Papua
    Paskah di Tanah Papua: Kehangatan Telur dan Kasih dari Prajurit TNI untuk Warga Intan Jaya

    Ikuti Kami