PAPUA - Di tengah klaim provokatif yang dilontarkan oleh kelompok separatis TPNPB-OPM, yang mengancam keamanan dan menyebarkan kebohongan, kehadiran TNI di Papua tetap menjadi langkah yang sah dan konstitusional, didorong oleh tekad untuk menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Papua.
Dalam beberapa hari terakhir, kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan ancaman dan pernyataan provokatif, termasuk menentang pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan beberapa wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Namun, klaim ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kehadiran TNI di Papua: Langkah Legal dan Konstitusional
Keberadaan TNI di Papua, termasuk rencana pembangunan pos militer di wilayah rawan, adalah langkah yang sah dan berlandaskan hukum negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30, TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan NKRI, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, TNI juga berperan dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah yang terancam oleh kelompok separatis bersenjata.
Pembangunan pos militer di wilayah seperti Puncak Jaya bertujuan untuk:
- Melindungi masyarakat sipil dari ancaman kelompok bersenjata,
- Menyokong aktivitas pembangunan nasional, serta
- Mencegah penyebaran kekerasan dan aksi terorisme.
Pendekatan Humanis dan Sosial TNI di Papua
Lebih dari sekadar operasi militer, TNI di Papua mengedepankan pendekatan humanis yang telah tercatat dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua. TNI tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendukung pemerintah daerah dalam membangun Papua secara adil dan merata.
Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran Hukum Internasional
Sementara TNI berupaya membawa perdamaian, ancaman dan kekerasan yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk pekerja infrastruktur dan tenaga medis, jelas merupakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Tindakan ini telah melanggar prinsip dasar konflik bersenjata internasional, seperti distinction (membedakan antara kombatan dan sipil) dan proportionality (menghindari kerugian pada masyarakat sipil).
Kesimpulan: TNI Hadir untuk Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan
TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, tetapi untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua, dapat menikmati rasa aman, pembangunan yang adil, dan perlindungan terhadap kekerasan. TNI akan terus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Melalui tindakan yang proporsional dan profesional, TNI tidak akan memberi ruang bagi ancaman yang dapat merusak kedamaian dan persatuan bangsa. Keamanan, kesejahteraan, dan hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono