Wamena - Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Arh Reza Ch. A. Mamoribo, S.E., M.Han menerima pengajuan Nikah Dinas dari salah satu anggota Kodim 1702/Jayawijaya beserta Calon Istrinya bertempat di kantor Dandim 1702/Jayawijaya, Kamis (14/11/2024).
Persyaratan Pernikahan Anggota TNI memang tidak biasa, karena ada beberapa administrasi khusus yang harus dilengkapi, termasuk harus seizin Komandan Satuan yang kemudian dilakukan penerbitan Surat Izin Menikah, dimana sebelumnya mendapatkan arahan Komandan Satuan.
Dalam arahannya, Letkol Arh Reza Ch. A. Mamoribo, S.E., M.Han menyampaikan bahwa pengajuan nikah Dinas merupakan persyaratan mutlak bagi seorang prajurit TNI yang ingin membina rumah tangga sebelum melangsungkan Nikah Agama di KUA.
"Proses pengurusan Nikah Dinas merupakan suatu awal permulaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, saya mengatakan demikian karena dari proses nikah dinas ini sudah mulai terlihat lika-liku persoalan yang muncul dalam proses pengurusan surat kelengkapan nikah dinas", ucap Dandim.
Lanjutnya Dandim menambahkan bahwa selaku Komandan Satuan tentunya memberikan arahan terkait rumah tangga yang akan dijalaninya hingga akhir hayat.
"Semoga apa yang kalian cita-citakan dalam berumah tangga, akan menjadi kenyataan untuk selalu hidup bersama, suka dan duka tetap bersatu dalam mengarungi dinamika persoalan dalam berumah tangga", tutup Dandim.
Pengajuan Nikah Dinas juga merupakan suatu bentuk pembinaan kesejahteraan personel yang tertuang dalam point-point kesejahteraan setiap prajurit TNI-AD.