PAPUA - Usai perang dunia ke - II, PBB memberikan mandat kepada seluruh negara yang melakukan penjajahan kepada bangsa-bangsa lain agar segera memberikan kemerdekaan atau hak penentuan nasib sendiri kepada bangsa yang dijajah (Pasal 73 Piagam PBB). Atas dasar itu, Belanda mendaftarkan Nederland Nieuw Guinea (Papua), Nederland Hindie (indonesia) & Nederland Antilen (Suriname) ke dalam Daftar Dekolonisasi PBB paska pembentukan PBB 26 Juni 1945.
Untuk mewujudkan penentuan nasib sendiri bagi Nederland Niuew Guinea(Papua), Belanda mempersiapkan Papua sebagai suatu bangsa tersendiri maka Belanda menjalankan program 20 tahun pembangunan terhitung 1951-1970. 10 Tahun pembangunan pertama terhitung 1951-1960 menjalankan Program Pelatihan dan Pendidikan dan tahapan berikut adalah 10 tahun persiapan kader-kader Politik dan Birokrasi.
Setelah 10 tahun persiapan, Belanda kemudian memperiapkan badan politik bagi bangsa Papua yang diberi nama Nieuw Guinea Raad. Nieuw Guinea Raad(NGR) adalah parlemenWest Papua pada masa penjajahan Belanda. Nieuw Guinea Raad dalam bahasa Belandaadalah Dewan Nieuw Guinea sepertihalnya DewanPerwakilan Rakyat (DPR) versi kolonial Indonesia saat ini. Nieuw Guinea Raad/Parlemen pada waktu itu dibentuk oleh Belanda untuk menjawab tuntutan PBB tentang pemberian kemerdekaan bagi wilayah-wilayah terjajah (Piagam PBB Pasal 73). Sehingga Belanda sebagai penjajah dibawah tanggungjawab Dewan Perwalian (Piagam PBB Pasal 66-67) membentuk Nieuw Guinea Raad sebagai alat politik bangsa Papua.
Sementara persiapan Papua sebagai sebuah pemerintahan tersendiri, Belanda mengakitifkan sistem pemerintahannya di Papua yang bernama Nederland Nieuw Guinea (Pemerintah Otonom Belanda) dengan kepala pemerintahan seorang Gubernur (Gubernement). Pemerintahan Belanda itulah yang kemudian menyetujui pembentukan Dewan Nieuw Guinea atau Nieuw Guinea Raad yang kemudian merekrut keanggotaannya dari wakil-wakil Papua yang terdidik.
Nieuw Guinea Raad dibentuk pada 5 April 1961 sebagai badan representasi rakyat di West Niuew Guinea (Papua Barat). Kemudian pada 19 Oktober melakukan sidang dan menetapkan atribut kebangsaan Papua (bendera, Lagu Kebangsaaan, Nama Bangsa, Seomboyan, Lambang Negara) yang kemudian di deklarasikan dalam sebuah upacara pengibaran bendera pertama kali pada 1 desember 1961.
Tujuan Nieuw Guinea Raad
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
NGR dilahirkan sebagai badan politik Rakyat Papua yang bertujuan untuk mengakomodir aspirasi politik bangsa Papua untuk menjawab menentukan nasib sendiri sesuai mandat Dekolonisasi dan Piagam PBB.NGR juga dilahirkan sebagai suatu alat kelengkapan pemerintahan Otonomi Nederland Nieuw Guinea, yakni sebagai alat kelengkapan yang menjalankan fungsi pengawasan atas program 20 tahun Pembimbingan Nederland Niew Guinea (1951-1960-1970) sampai penentuan nasib sendiri terlaksana.
Dari Nieuw Guinea Raad menjadi PNWP
Sejak terjadi aneksasi (Pencaplokan West Papua ke Indonesia) 1 Mei 1963, Nieuw Guinea Raad tidak dapat bekerja karena ekspansi Militer Indonesia paska sengketa Politik antara Belanda dan Indonesia. Dimana atas desakan perjanjian Niew York dan Perjanjian Roma, Belanda terpaksa menyerahkan administrasi Nederland Nieuw Guinea (West Papua) ke tangan UNTEA dan kemudian UNTEA menyerahkan kepada Indonesia. Sejak saat itu bangsa Papua tidak lagi memiliki lembaga bangsa yang dapat mengakomodir aspirasi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya. Kehilangan badan politik bangsa Papua ini melahirkan berbagai idealisme kaum terdidik untuk mencari jalan keluar menuju pencapaian hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua.
Terhitung sejak saat itu lahir berbagai organsisasi pembebasan Papua Barat, mulai dari Organsiasi Papua Merdeka (OPM 1965) yang dipelopori oleh bekas-bekas polisi Belanda (PVK) dengan perjuangan bersenjata yang kemudian berjlanjut pada dideklarasikannya Negara Republik Papua Barat oleh Zet Yafet Rumkorem 1971. Deklarasi 1971 itu kemudian melahirkan Militer TPN (Tentara Pembebasan Nasional) yang kini dikenal dengan TPNPB (Hasil KTT Byak 2012) yang terus melakukan perjuangan bersenjata untuk merebut kedaulatan bangsa Papua dari Kolonialisme Indonesia.
Selain perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh TPN-OPM, pada tahun 1988 Dr. Thom Wanggai melakukan gebrakan dengan melahirkan-mendeklarasikan Negara Republik Melanesia Barat yang berasumsikan 25 tahun akhir masa pendudukan Indonesia di West Papua berdasarkan perjanjian Roma 30 September 1962. Akan tetapi upaya itu dibungkam oleh Kolonialisme Indonesia sehingga Dr. Thom Wanggai terbunuh oleh militer Indonesia. Perjuangan terus berlanjut, dimana pada 1997-tuan Maikel Karet melakukan Deklrasi Negara Repuublik Papua Barat di Belgia memanfaatkan status krisis ekonomi Indonesia paskah Reformasi, akan tetapi deklarasi itu juga tidak membuahkan hasil kemerdekaan bagi bangsa Papua. Kemudian pada tahun 2000, lahirlah FORERI (Forum Rekonsisiliasi Rakyat Irian) yang kemudian membentuk Presidium Dewan Papua(PDP) yang dipercayai sebagai wadah nasional Papua ke dua setelah NGR.
Presidium Dewan Papua (PDP) kemudian melahirkan Kongres II Papua yang mencetuskan Perubahan nama Irian menjadi Papua dan juga beberapa resolusi seperti Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan Pelurusan sejarah Papua. Dan setahun Kemudian Theis Eluway terbunuh oleh militer Indonesia sehingga perjuangan Papua yang didorong oleh PDP tak berjalan baik. Dengan terbunuhnya Theys Eluway yang adalah pemimpin karismatik pada saat itu, perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri menjadi terdegradasi. Banyak aktifis, pemuda dan rakyat mulai tercerai berai dan mecari-cari solusi penyelasaian konflik politik di tanah air West Papua. Sehingga lahir berbagai macam organsiasi perlawanan di Papua seperti WPNA (2004), PARJAL 2005, Front PEPERA 2006, FNMPP 2007, dan KNPB pada 2008.
Dan melalui program politik KNPB untuk mewujudkan persatuan Nasional bangsa Papua, KNPB membentuk Dewan Nasional sebagai alat pemersatu rakyat untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua.
Dewan Nasional itu diberinama Nieuw Guinea Raad Parlemen Nasional West Papua (PNWP) yang merupakan reingkarnasi(perwujudan) dari pada NGR (Nieuw Guinea Raad 1961). PNWP dideklarasikan pada 5 April 2012 di lapangan Theys Eluway sesuai dengan tanggal dimana NGR dilahirkan pada 5 April 1961. Deklarasi PNWP itu sebagai bentuk perwujudan Nieuw Guinea Raad yang terkubur lama karena sengketa politik antara Belanda dan Indonesia.
Parlemen Nasional West Papua yang beranggotakan berbagai perwakilan Rakyat dari seluruh wilayah di Papua dibangun untuk menjawab kebutuhan persatuan nasional untuk menjawab penentuan nasib sendiri bangsa Papua.
Baca juga:
Tony Rosyid: Harlah PPP Rasa NU
|
Sejak terbentuk tahun 2012, PNWP kemudian melakukan sidang-sidang tahunan dan melegitimasi Benny Wenda sebagai Diplomat West Papua di luar negeri dan juga melahirkan beberapa resolusi Politik lainnya seperti Penolakan New York Agreement, Roma Agreement, PEPERA 1969, juga mendesak Internasional Suppervised Vote untuk Pengawasan Referendum di West Papua.Sebagaimana Struktur Nieuw Guinea Raad pada masa penjajahan Belanda yang memiliki struktur Dewan Daerah (Streek Raad), PNWP juga memiliki dewan-dewan Daerah yang dibenri nama Parlemen Rakyat Daerah (PRD) sebagai badan politik di setiap daerah.Sampai dengan 2016, Parlemen telah bekerja sebagai badan representasi politik di West Papua, dengan menjalankan tugasnya sebagai badan aspiratif dan legitimasi rakyat Papua.
Perubahan PNWP kembali ke NGR
Tentunya kita semua akan bertanya mengapa terjadi perubahan nama Parlemen Nasional West Papua kembali kepada Nieuw Guinea Raad. Ada beberapa alasan atau asumsi yang menjadi dasar perubahan nama Parlemen Nasional West Papua ke Nieuw Guinea Raad, antara lain :
Akar Sejarah
Sesuai dengan gambaran awal bahwa NGR adalah alat politik bangsa Papua pertama yang dilahirkan dibawah semangat dekoloniasai PBB dan Dewan Perwalian PBB.Dimana Belanda secara sadar dibawah mandat Piagam 73 PBB menjalankan kewajibannya mempersiapkan Papua sebagai sebuah bangsa yang merdeka.
Dengan dalil itu maka Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga politik bangsa Papua pertama tahun 1961.Dengan lahirnya NGR itulah maka rakyat Papua yang terakomodir sebagai representasi rakyat Nieuw Guinea (Papua) secara sadar merayakan hari lahirnya Negara sebagai perwujudan sebuah bangsa dalam sebuah manifeto politik berisi nama Bangsa “Papua”, Bendera Bangsa “Bintang Kejora”, Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”, Lambang Negara “Burung Mambruk”, Semboyan Bangsa “One People, One Soul”.
Embrio bangsa Papua ini diakui dan disahkan oleh Pemerintah Belanda dalam beberapa ketetapan pemerintah Nederland Nieuw Guinea :Bendera kebangsaan; “BENDERA BINTANG FAJAR mendapat ketetapan “GOUVERNEMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA” Tahun 1961 No. 68. Nama Bangsa; PAPUA BARAT. Mendapat ketetapan “GOUVERNEMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA” Tahun 1961 No. 69.Lagu Kebangsaan; HAI TANAHKU NIEUW GUINEA, mendapat ketetapan GOUVERN EMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA 1961 No. 70.Dan kemudian Negara west Papua itu di deklarasikan dalam sebuah upacara pengibaran bendera Bintang Kejora pertama kali di seluruh Papua berdampingan dengan bendera Belanda 1 Desember 1961.
Persatuan
Persatuan Nasional merupakan kebutuhan bangsa Papua saat ini. Hal itu yang mendorong KNPB sebagai media rakyat untuk mewujudkan sebuah persatuan nasional di dalam negeri revolusi. Dimana paska tenggelamnya PDP tahun 2001, KNPB sebagai media rakyat berpikir tentang pentingnya persatuan nasional sehingga melahirkan PNWP sebagai alat politik bangsa Papua untuk mengakomodir rakyat Papua dari berbagai wilayah yang terdiri dari berbagai faksi dan organisasi gerakan untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri.Dengan melihat pentingnya wadah Nasional ini maka pada 5 april 2012 diluncurkan Parlemen Nasional West Papua (PNWP) di Lapangan Theys Eluway-Sentani. Tidak hanya PNWP, di wilayah-wilayah juga dibangun dewan-dewan daerah sebagai badan representase wilayah yang diberi nama Parlemen Rakyat Daerah (PRD).Parlemen yang dibentuk dengan tujuan mewujudkan persatuan nasional itu berjalan dalam dinamika politik yang rumit.Dimana pada tahun 2014, PNWP yang tadinya ditargetkan bisa menjadi alat persatuan nasional bangsa Papua di dalam negeri itu malah dipandang sebagai sebuah faksi tersendiri dalam Deklarasi Persatuan gerakan perjuangan untuk pembebasan nasional (Unitet Liberation Movement for West Papua/ULMWP).
Kemudian pada tahun 2017, usai KTT ULMWP pertama di Papua Nugini, ULMWP membentuk struktur Trias Politikal dengan dalil tuntutan keanggotaan ULMWP di forum MSG (Melanesian Spearhead Group), PNWP lalu berubah secara sepihak menjadi komite legislatif ULMWP tanpa sebuah persetujuan dewan-dewan dalam mekanisme PNWP) .Dengan perubahan itu maka tujuan persatuan yang awalnya digaungkan dalam PNWP menjadi kabur dan harus mencari format baru.Dari dinamika politik yang ada, maka melalui Konferensi ke II PNWP di Yalimo pada bulan Juli 2021, terjadi perubahan nama PNWP menjadi Nieuw Guinea Raad tanpa menghilangkan fungsi dan status sebagai wadah persatuan Nasional di dalam negeri.Dengan perubahan PNWP ke NGR, status NGR kini kembali pada rel awal yakni sebagai lembaga politik bangsa Papua yang mana secara Juridis/Hukum memiliki legitimasi Hukum dari Pemerintah Nederland atas mandat Piagam PBB yang siap mengawal semua proses politik sampai pada terwujudnya penentuan nasib sendiri bangsa Papua.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Alat Legitimasi
Sebagai wadah nasional, Nieuw Guinea Raad memiliki dasar Konsitutif yang kuat dibawah mandat Piagam PBB pasal 73, dan juga Konstitusi Nederland. Dimana NGR merupakan induk yang melahirkan Negara West Papua 1961 memiliki hak untuk mendorong semua proses politik menuju pencapaian penentuan nasib sendiri bangsa Papua.
NGR juga dipandang sebagai representatif rakyat Papua di dalam negeri agar dapat menjadi satu-satunya wadah nasional yang mampu membuktikan kepada dunia bahwa alat politik bangsa yang pernah dibentuk tahun 1961 itu masih tetap hidup untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri.Hal itu juga bertujuan agar sebagai Induk yang melahirkan ideologi pembebasan nasional ini benar-benar ada dan melegitimasi semua proses perjuangan baik di dalam negeri maupun di internasional.
Alasan Hukum
Alasan lain mengapa Parlemen Nasional West Papua di ubah menjadi Nieuw Guinea Raad adalah karena NGR memiliki dasar Konstitutif yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara poliitik dan hukum, karena Dalam proses terbentuknya Embrio Negara 19 Oktober 1961, NGR sendiri dilahirkan oleh pemerintahan Belanda atas desakan mandat PBB tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah-wilayah terjajah (Piaam PBB pasal 73) dan dibawah mandat Perwalian (PBB pasal 66-67 Piagam) juga Resolusi PBB Nomor 1514 tahun 1960.
Karena memiliki dasar konstitutif yang kuat, NGR akan dipandang sebagai badan resmi yang memiliki kewenangan dalam melegitimasi proses politik kepada seluruh gerakan perjuangan untuk terus berjuang mewujudkan. Dalam hal ini, NGR adalah subjek hukum yang akan mempertanggungjawabkan semua proses politik bangsa Papua di hadapan Hukum Internasional.
Dasar Falsafah
NGR - Nou Nia Rat
DIpandang dari sudut falsafah, Nieuw Guinea Raad memiliki makna persatuan dalam suatu tatanan keluarga yang kuat. Hal itu diambil dari sebuah kata dalam bahasa Ihandin (Pak-Pak/Fak-Fak) yakni “Nou Nia Rat” dari masing-masing penggalan kata, “Nou” yang artinya “bapa”, Nia yang artinya “mama” dan “Rat” yang artinya “anak”. Jadi arti kata jadi “Nou Nia Rat” memiliki makna keluarga yang jika dibawa dalam makna politik akan merujuk pada Niuw Guina Raad yang adalah Parlemen atau Dewan Nieuw Guinea-Papua Barat yang merupakan satu kesatuan keluarga bangsa Papua yang memiliki ikatan yang sangat kuat dalam pengertian Nasionalisme bangsa Papua.
Selanjutnya makna filosofis bangsa ini telah dimuat dalam Moto Bangsa Papua yang di tetapkan oleh dewan NIeuw Guinea 1961 yakni “One People, One Soul”.
Demikian gambaran umum tentang Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga politik bangsa Papua.
Dan NGR itu sendiri bukan rumah pribadi atau kelompok tetapi NGR adalah rumah bersama dan rumah Bangsa Papua.
Aminus Balingga
Ketua Nieuw Guinea Raad