JAYAPURA – Pada tanggal 14 Februari mendatang, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, Polda Papua telah memetakan bahwa 12 kabupaten di Bumi Cenderawasih masuk dalam kategori rawan konflik selama pelaksanaan Pemilu tersebut.
Kabupaten-kabupaten yang termasuk dalam daftar rawan konflik antara lain Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan perlunya mengurangi penggunaan sistem noken, karena sistem ini dianggap sebagai pemicu terjadinya konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Dalam sistem noken, para pelaku politik dapat merebut suara yang tersisa, dan hal ini menjadi perhatian serius bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Karena mereka merebut sisa suara para pelaku politik ini ia memasarkan pemilu ini kalau bisa one man one vote atau satu orang satu suara“ ujar Kapolda Papua.
Lanjut Irjen Fakhiri 12 Kabupaten tersebut menjadi antisipasi dari Polda Papua agar di Pilkada sebelumnya tidak berulang lagi dampak dari pada Pemilu 2024 mendatang, agar penggunaan Sistem ikat Noken dapat dikurangi karena sistem tersebut pemicu terjadi konflik dapat menimbulkan korban jiwa.
“Pemerintah Daerah setempat bersama Komisioner KPU dan Bawaslu untuk dapat mengontrol Daftar Pemilih Tetap, kalau bisa pemilu dilakukan One Man One Vote atau Satu Orang Satu Suara. (*)